Tentang Gerakan Buyback
Mendorong kebijakan buyback kemasan plastik untuk Indonesia yang lebih bersih, sejahtera, dan berkelanjutan.
Apa itu Kebijakan Buyback?
Kebijakan buyback kemasan adalah sistem di mana produsen wajib membeli kembali kemasan produk mereka dari konsumen dengan harga tertentu (biasanya 3-5% dari harga produk).
Sistem ini sudah berhasil diterapkan di banyak negara maju seperti Jerman, Korea Selatan, Norwegia, dan negara-negara Uni Eropa lainnya dengan tingkat pengembalian kemasan mencapai 90% atau lebih.
Contoh Perhitungan
- 1 botol air mineral 600ml (Rp 3.000) → cashback Rp 90-150
- 1 botol minuman 1.5L (Rp 8.000) → cashback Rp 240-400
- 1 sachet shampo (Rp 1.000) → cashback Rp 30-50
- Keluarga dengan 50 kemasan/bulan → potensi Rp 50.000-100.000/bulan
Mengapa Indonesia Membutuhkan Ini?
Krisis Sampah Plastik
Indonesia adalah penyumbang sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia. Lebih dari 3 juta ton plastik masuk ke lingkungan setiap tahun.
Potensi Ekonomi Terbuang
Nilai ekonomi sampah plastik yang terbuang mencapai triliunan rupiah per tahun. Dengan buyback, nilai ini bisa dikembalikan ke masyarakat.
Nasib Pemulung
Jutaan pemulung bergantung pada sampah untuk hidup dengan pendapatan tidak menentu. Buyback memberikan harga yang lebih stabil dan layak.
Beban Pemerintah
Pemerintah daerah menghabiskan anggaran besar untuk pengelolaan sampah. Dengan buyback, beban ini bisa dikurangi signifikan.
Siapa yang Diuntungkan?
Konsumen & Rumah Tangga
Mendapat insentif ekonomi dari kemasan bekas. Untuk keluarga dengan konsumsi tinggi produk packaged, bisa menghemat Rp 50.000-100.000 per bulan.
Pemulung & Pengepul
Harga sampah plastik naik karena ada floor price dari kewajiban buyback. Bargaining power lebih kuat, income lebih stabil, pekerjaan lebih terformalisasi.
Retailer & Warung
Mendapat fee handling sebagai collection point. Potensi peningkatan traffic konsumen ke toko karena mereka datang untuk mengembalikan kemasan.
Industri Daur Ulang
Pasokan bahan baku plastik lebih stabil, berkualitas, dan tersortir. Kontrak jangka panjang dengan produsen lebih feasible.
Lingkungan
Pengurangan drastis sampah plastik di laut, sungai, dan TPA. Indonesia bisa keluar dari daftar negara penyumbang sampah plastik terbesar.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kenaikan harga produk sangat minimal (3-5%), dan konsumen bisa mendapatkan uang itu kembali dengan mengembalikan kemasan. Jadi secara net, tidak ada kenaikan biaya untuk konsumen yang aktif berpartisipasi.
UMKM bisa menjadi collection point dan mendapat fee handling. Sistem bisa didesain dengan threshold sehingga UMKM kecil tidak terbebani biaya buyback langsung, tapi tetap bisa berpartisipasi sebagai collector.
Justru sebaliknya. Pemulung menjadi pemenang karena: (1) Harga sampah naik dengan floor price dari buyback, (2) Tidak semua konsumen mau repot bawa kemasan sendiri, (3) Pemulung lebih efisien dalam volume pengumpulan, (4) Mereka tetap punya peran mengumpulkan dari jalanan, TPA, dan sungai.
Sistem deposit-return (DRS) sudah diterapkan di banyak negara: Jerman (97% return rate), Norwegia (92%), Korea Selatan (70%+), dan sedang diimplementasikan di seluruh Uni Eropa. Bahkan beberapa negara ASEAN seperti Malaysia sudah mulai pilot project.
Ada banyak cara: (1) Daftar sebagai pendukung di website ini, (2) Share informasi di media sosial, (3) Hubungi wakil rakyat Anda di DPR, (4) Diskusikan dengan keluarga dan teman. Setiap suara penting untuk mendorong perubahan kebijakan.
Siap Bergabung?
Dukung gerakan buyback kemasan plastik dan jadilah bagian dari perubahan.
Bergabung Sekarang